Senin, 14 Mei 2018

MELARANG ORMAS TERLARANG


 MELARANG ORMAS TERLARANG
 
 

Narasumber : Romahurmuziy ( Ketua Umum PPP ), Alfa Isnaeni ( Komandan Banser Nasional ), Achmad Budi Prayoga ( Kuasa Hukum Pemerintah ), Ismail Yusanto ( Juru Biacara HTI ), Yusril Ihza Mahendra ( Kuasa Hukum HTI ), Haris Azhar ( Direktur Eksekutif Lokataru ).
Acara Mata Najwa pada Rabu kemarin (9/5/2018), yang membahas mengenai melarang ormas terlarang. Bahwasannya Hizbut Tahrir resmi dilarang di Indonesia, dalihnya bertentangan dengan dasar negara Upaya hukum yang sudah dilakukan, pengadilan tingkat pertama telah memutuskan Sebenarnya ini bukan keputusan yang langka, sejumlah negara sudah lebih dulu melarangnya. Dari Turki hingga Tunisia, dari Malaysia sampai Saudi Arabia Mengapa di mana-mana Hizbut Tahrir dilarang, benarkah larangan bisa selesaikan persoalan? Sejak awal kami menilai keputusan pemerintah itu adalah sebuah kezaliman, ujar Juru Bicara HTI Ismail Yusanto. Sementara itu, Kuasa Hukum pemerintah Achmad Budi Prayoga menegaskan putusan hakim yang sudah dibacakan sudah memberikan hak kepada eks HTI untuk membuktikan dalil-dalilnya.
Achmad Budi Kuasa Hukum Pemerintah dalam kasus HTI menilai HTI merupakan organisasi politik. Ada 200 kegiatan yg kami sampaikan sebagai bukti dan tidak ada bantahan. Melalui Perppu Ormas, Indonesia melakukan penegakan hukum dan kita tetap berikan kesempatan HTI membela diri. Dibalas oleh Ismail Yusanto Juru Bicara HTI, Semua kegiatan HTI telah berlangsung, damai tertib legal. Kenapa sekarang malah menjadi masalah. Jadi HTI ini sebenarnya melanggar apa? Soal pelanggaran UU Ormas itu kan asumsi. Jadi Hizbut Tahrir dipersalahkan karena asumsi dan persepsi. Ismail menyatakan, jika HTI itu gerakan dakwah Islam dalam kesatuan NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Itu ada dalam AD/ART. Jadi tidak ada bukti HTI mau mengganti Pancasila. Adu argumen berlanjut dari Komandan Baser Nasional Alfa Isnaeni yang menyatakan bahwa, Fakta di lapangan, HTI mengusung khilafah, kalau khilafah ya tak setuju Pancasila. Jangan diprovokasi masyarakat untuk berpolitik utopis.
         Kalangan LSM menolak pemberlakuan Perppu Ormas. Haris Azhar, Direktur Eksekutif Lokataru menilai jaminan kebebasan berekpresi dalam demokrasi menjadi dasar bagi HTI mencari keadilan. Namun di sisi lain, pemerintah yang menyatakan Indonesia itu bhineka tunggal ika bisa terjebak dengan adanya perppu. Haris pun mempertanyakan, apakah ada jaminan perppu tersebut tak disalahgunakan di kemudian hari, karena kepemimpinan di republik ini akan berganti, sementara kekuatan perppu ormas yg telah jadi undang-undang tersebut tetap di genggaman. Romi, Ketum PPP sebagai salah satu parpol pendukung pemerintah mengatakan, Tak perlu ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, sepanjang kita berfondasi pada Pancasila dan NKRI. Tentu peraturan yg telah dibuat tak luput dari kekurangan, tapi selalu terbuka untuk terus disempurnakan. HTI mengklaim memiliki banyak anggota terdaftar, namun enggan membuka detil angka berapa jumlahnya. Lalu bagaimana pendekatan kepada masyarakat? Juru Bicara HTI menyatakan pendekatannya melalui dakwah dan ajaran HTI disebar ke semua lini dari sekolah, kampus, hingga perkantoran. Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengklaim, Soal khilafah ini bukan hanya soal Hizbut Tahrir. Jadi jika ada yg setuju khilafah, tidak bisa juga diklaim itu adalah Hizbut Tahrir. Namun argumen ini tak membuat pemerintah memberi ruang. Jika ada benturan kepentingan apalagi menyangkut ideologi dan dasar negara, ini menjadi kekhawatiran sejumlah pihak, seperti yg diungkapkan oleh Ketum PPP Romahurmuziy. Secara lantang Jubir HTI Ismail Yusanto menyatakan, Pada tahun 2002 HTI pernah menyampaikan ke MPR tentang gagasan perubahan UUD. Disampaikan pula bahwa hal itu dilakukan secara terbuka dan konstitusional. HTI mengklaim ingin melakukan perubahan justru karena mencintai negeri ini. Jika ada cara atau sudut pandang yg berbeda apa salahnya? Pertentangan argumen dan cara pandang ini membuat upaya penegakan hukum maupun merangkul semua golongan seolah terpisah jurang. Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyatakan, Ada bandul keterbatasan, namun ada bandul kebebasan. Mungkinkah keduanya dapat mengayun secara berimbang. Namun, Perbedaan ideologi membuat benturan di masyarakat tak terelakkan. Komandan Banser Nasional Alfa Isnaeni menceritakan ada banyak peristiwa pertemuan dan dakwah yang dilakukan HTI memicu kontroversi di sejumlah daerah. Banser mengklaim penindakan/pembubaran yang mereka lakukan selalu dilakukan bersama penegak hukum. Namun Jubir HTI menyatakan ada kelompok-kelompok, termasuk Banser, yang justru mengganggu jalannya dakwah yang seharusnya dilindungi undang-undang dalam demokrasi. Fakta ini dinilai kuasa hukum pemerintah dalam kasus HTI Achmad Budi Prayoga sebagai contoh atau fakta, di mana negara harus hadir dan menegakkan hukum melalui penerapan aturan demi kebaikan semua pihak. 30 tahun lebih berkiprah, HTI telah berevolusi menjadi ormas dengan jumlah anggota yang dinilai cukup besar di Indonesia. Basis massa ini tak dimungkiri menjadi komoditas politik yang potensial untuk meraup suara. Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum HTI sekaligus Ketua Umum PBB mengatakan, pada waktu HTI dicabut status badan hukumnya masih jauh dari Pemilu, mereka berkonsultasi dan memutuskan untuk membela HTI, saya bekerja sebagai advokat profesional saya membela HTI sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, tanpa bayaran. Meski demikian Yusril tak menampik, terbuka jika ada anggota HTI yg bergabung ke partainya, alhamdulillah, cukup banyak yang bergabung dengan PBB, dan sudah ada yang mau jadi caleg juga. Sementara Ketum PPP Romahurmuziy mengatakan ujung dari setiap kebijakan pemerintah untuk menjaga persatuan dan merangkul semua pihak. Ke mana pun mantan anggota HTI akan berlabuh, siapapun berhak mengulurkan tangan untuk bergandengan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar