MELARANG ORMAS TERLARANG
Narasumber :
Romahurmuziy ( Ketua Umum PPP ), Alfa Isnaeni ( Komandan Banser Nasional ),
Achmad Budi Prayoga ( Kuasa Hukum Pemerintah ), Ismail Yusanto ( Juru Biacara
HTI ), Yusril Ihza Mahendra ( Kuasa Hukum HTI ), Haris Azhar ( Direktur
Eksekutif Lokataru ).
Acara Mata Najwa pada Rabu kemarin (9/5/2018), yang
membahas mengenai melarang ormas terlarang. Bahwasannya
Hizbut Tahrir resmi dilarang di Indonesia,
dalihnya bertentangan dengan dasar negara Upaya hukum yang sudah dilakukan,
pengadilan tingkat pertama telah memutuskan Sebenarnya ini bukan keputusan yang
langka, sejumlah negara sudah lebih dulu melarangnya. Dari Turki hingga
Tunisia, dari Malaysia sampai Saudi Arabia Mengapa di mana-mana Hizbut Tahrir
dilarang, benarkah larangan bisa selesaikan persoalan? Sejak awal kami
menilai keputusan pemerintah itu adalah sebuah kezaliman, ujar Juru
Bicara HTI Ismail Yusanto. Sementara itu, Kuasa Hukum pemerintah Achmad Budi
Prayoga menegaskan putusan hakim yang sudah dibacakan sudah memberikan hak
kepada eks HTI untuk membuktikan dalil-dalilnya.
Achmad
Budi Kuasa Hukum Pemerintah dalam kasus
HTI menilai HTI merupakan organisasi politik. Ada 200 kegiatan yg kami
sampaikan sebagai bukti dan tidak ada bantahan. Melalui Perppu Ormas,
Indonesia
melakukan penegakan hukum dan kita tetap berikan kesempatan HTI membela
diri. Dibalas oleh Ismail Yusanto Juru Bicara HTI, Semua kegiatan
HTI telah berlangsung, damai tertib legal. Kenapa sekarang malah menjadi
masalah. Jadi HTI ini sebenarnya melanggar apa? Soal pelanggaran UU
Ormas itu
kan asumsi. Jadi Hizbut Tahrir dipersalahkan karena asumsi dan persepsi.
Ismail menyatakan, jika HTI itu gerakan dakwah Islam dalam
kesatuan NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Itu ada dalam
AD/ART. Jadi
tidak ada bukti HTI mau mengganti Pancasila. Adu argumen berlanjut dari
Komandan Baser Nasional Alfa Isnaeni yang menyatakan bahwa, Fakta di
lapangan, HTI mengusung
khilafah, kalau khilafah ya tak setuju Pancasila. Jangan diprovokasi
masyarakat
untuk berpolitik utopis.
Kalangan LSM menolak pemberlakuan Perppu Ormas.
Haris Azhar, Direktur Eksekutif Lokataru menilai jaminan kebebasan berekpresi
dalam demokrasi menjadi dasar bagi HTI mencari keadilan. Namun di sisi lain,
pemerintah yang menyatakan Indonesia itu bhineka tunggal ika bisa terjebak
dengan adanya perppu. Haris pun mempertanyakan, apakah ada jaminan perppu
tersebut tak disalahgunakan di kemudian hari, karena kepemimpinan di republik
ini akan berganti, sementara kekuatan perppu ormas yg telah jadi undang-undang
tersebut tetap di genggaman. Romi, Ketum PPP sebagai salah satu parpol
pendukung pemerintah mengatakan, Tak perlu ada kekhawatiran penyalahgunaan
kewenangan, sepanjang kita berfondasi pada Pancasila dan NKRI. Tentu peraturan
yg telah dibuat tak luput dari kekurangan, tapi selalu terbuka untuk terus
disempurnakan. HTI mengklaim memiliki banyak anggota
terdaftar, namun enggan membuka detil angka berapa jumlahnya. Lalu bagaimana
pendekatan kepada masyarakat? Juru Bicara HTI menyatakan pendekatannya melalui
dakwah dan ajaran HTI disebar ke semua lini dari sekolah, kampus, hingga
perkantoran. Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengklaim, Soal khilafah ini
bukan hanya soal Hizbut Tahrir. Jadi jika ada yg setuju khilafah, tidak bisa
juga diklaim itu adalah Hizbut Tahrir. Namun argumen ini tak membuat pemerintah
memberi ruang. Jika ada benturan kepentingan apalagi menyangkut ideologi dan
dasar negara, ini menjadi kekhawatiran sejumlah pihak, seperti yg diungkapkan
oleh Ketum PPP Romahurmuziy. Secara lantang Jubir HTI Ismail Yusanto
menyatakan, Pada tahun 2002 HTI pernah menyampaikan ke MPR tentang
gagasan perubahan UUD. Disampaikan pula bahwa hal itu dilakukan secara
terbuka dan konstitusional. HTI mengklaim ingin melakukan perubahan justru
karena mencintai negeri ini. Jika ada cara atau sudut pandang yg berbeda apa
salahnya? Pertentangan argumen dan cara pandang ini membuat upaya penegakan
hukum maupun merangkul semua golongan seolah terpisah jurang. Direktur
Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyatakan, Ada bandul keterbatasan, namun
ada bandul kebebasan. Mungkinkah keduanya dapat mengayun secara
berimbang. Namun, Perbedaan ideologi membuat benturan di
masyarakat tak terelakkan. Komandan Banser Nasional Alfa Isnaeni menceritakan
ada banyak peristiwa pertemuan dan dakwah yang dilakukan HTI memicu kontroversi
di sejumlah daerah. Banser mengklaim penindakan/pembubaran yang mereka lakukan
selalu dilakukan bersama penegak hukum. Namun Jubir HTI menyatakan ada
kelompok-kelompok, termasuk Banser, yang justru mengganggu jalannya dakwah yang
seharusnya dilindungi undang-undang dalam demokrasi. Fakta ini dinilai kuasa
hukum pemerintah dalam kasus HTI Achmad Budi Prayoga sebagai contoh atau fakta,
di mana negara harus hadir dan menegakkan hukum melalui penerapan aturan demi
kebaikan semua pihak. 30
tahun lebih berkiprah, HTI telah berevolusi
menjadi ormas dengan jumlah anggota yang dinilai cukup besar di
Indonesia.
Basis massa ini tak dimungkiri menjadi komoditas politik yang potensial
untuk
meraup suara. Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum HTI sekaligus Ketua Umum
PBB mengatakan, pada waktu HTI dicabut status badan hukumnya masih jauh
dari
Pemilu, mereka berkonsultasi dan memutuskan untuk membela HTI, saya
bekerja sebagai advokat profesional saya membela HTI sebagai bentuk
pengabdian
kepada masyarakat, tanpa bayaran. Meski demikian Yusril tak menampik,
terbuka jika ada anggota HTI yg bergabung ke partainya, alhamdulillah,
cukup banyak yang bergabung dengan PBB, dan sudah ada yang mau jadi
caleg juga.
Sementara Ketum PPP Romahurmuziy mengatakan ujung dari setiap kebijakan
pemerintah
untuk menjaga persatuan dan merangkul semua pihak. Ke mana pun mantan
anggota
HTI akan berlabuh, siapapun berhak mengulurkan tangan untuk
bergandengan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar